Kegiatan Operasi Masker Kecamatan Watukumpul

Pemerintah Kabupaten Pemalang terus berupaya menekan persebaran Covid-19, satu diantaranya dengan mengetatkan razia pemakaian masker hingga ke pelosok desa (01/10)

Seperti yang diadakan razia masker Kecamatan Watukumpul petugas dari polsek, Koramil, Dinas / Instansi dan TIM dari kecamatan melakukan razia masker/yustisi

Hasilnya, masih ada beberapa orang yang ketahuan tidak memakai masker saat sedang berada di ruangan publik para pelanggar lantas diberikan edukasi mengenai protokol kesehatan ada pula yang disuruh push-up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

Razia masker dilakukan agar masyarakat disiplin terkait protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 seperti, pemakaian masker, jaga jarak dan cuci tangan sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan itu juga sudah dilakukan sejak maret 2020 lalu

Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menertibkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 45 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pemalang

Penertiban aturan yang berisi mengenai sanksi dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, besaran denda di atur dalam perbub 45 di bagi menjadi 2 kategori

Kategori pertama, yakni bagi pelanggar perorangan akan dikenai teguran lisan dan dan teguran tertulis, pengucapan atau menghafal pancasila atau lagu nasional, nama-nama presiden atau nama-nama tokoh perjuangan Republik Indonesia, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan perlengkapan kerja/rompi, memberikan amal berupa uang kepada fakir miskin yang membutuhkan di lingkungan sekitar, denda administrasi sebesar 10 ribu rupiah, kategori ke dua yakni bagi instansi, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenai denda 50 Ribu Rupiah dan hingga sanksi terberat yakni akan dikenakan penutupan ijin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright Themes © 2023