Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Bodas

Pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Kepala Desa Bodas untuk Periode 2022 s.d 2027 telah resmi buka oleh Panitia Pilkades Desa Bodas, proses Pendaftaran Bakal Calon akan dilaksanakan Pada Tanggal 19 Agustus s.d 31 Agustus 2022. mengenai Persyaratan apa saja yang harus dilengkapi mari baca dibawah ini :

  1. KETENTUAN PERSYARATAN :

Adapun Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan  sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama  atau   sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan sehat dan bebas narkoba
  11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan (tiga kali dilantik sebagai kepala desa)

Memenuhi Syarat Lain Yaitu:

  1. Berkelakuan Baik
  2. Tidak pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa karena mengundurkn diri, Kecuali mengundurkan karena mengajukan diri pencalonan kades pilkades dimajukan:
  3. tidak diberhentikan dari jabatan Kepala Desa karena melanggar larangan Kepala Desa;
  4. cakap membaca dan menulis;
  5. tidak pernah melakuan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan meluas di masyarakat;
  6. bersedia menjadi penduduk desa setempat dan bertempat tinggal tetap di desa setempat apabila terpilih menjadi kepala Desa,
  7. di dukung paling sedikit 2 % (Dua Persen) dari penduduk warga desa setempat yang mempunyau hak pilih  dari DPT Pemilihan Umum terakhir dengan buktikan surat tanda dukungan dan dilampiri fotokopi KTP elektronik / surat keterangan rekam KTP elektronik ; dan
  8. tidak pernah diberhentikan dari jabatan kepala desa, karena mengundurkan diri, keculi setelah melampui dua priode jabatan kepala desa.

12. Bagi PNS selain harus memenuhi persyaratan, juga harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan melampirkan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya apabila terpilih menjadi Kepala Desa

13. Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan pemerintah daerah selain harus memenuhi persyaratan, juga wajib melampirkan ijin tertulis dari atasan langsungnya dan melampirkan surat penyataan bersedia diberhentikan dari pegawai pemerintah dengan perjnjian kerja apabila terpili menjadi kepala Desa

14. bagi kepala deyang mencalonkan diri dari dalam pemilihan Kepala Desa wajib mengajukan cuti dan mendapatkan ijin dari Bupati

15. bagi perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desawajib memberitahukan dan mengajukan cuti kepada kepala desa secara tertulis.

Bagi masyarakat Desa Bodas yang berminat untuk menjadi Calon Kepala Desa Air Merah dipersilahkan   mengajukan permohonan/lamaran materai secara tertulis diatas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dialamatkan kepada Bupati Pemalang dengan dilampiri persyaratan administratif yakni :

  1. Mengajukan surat lamaran pencalonan kepala desa kepada BPD melalui panitia pemilihan, yang ditulis tangan sendiri diatas kertas bermaterai cukup;
  2. Fhoto copy Kartu Tanda Penduduk/KTP yang dilegalisir pejabat berwenang
  3. Fhoto copy Kartu Keluarga/KK yang dilegalisir pejabat berwenang
  4. Surat keterangan sebagai bukti Warga Negara Republik Indonesia dari Camat
  5. Fhoto copy Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir pejabat berwenang
  6. Pas fhoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar
  7. Pas fhoto berwarna terbaru ukuran 5 R yang terbaru sebanyak 4 (empat) lembar
  8. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah
  9. Surat keterangan bebas Narkoba dari dokter pemerintah
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi Resort Mukomuko
  11. Surat pernyataan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai Rp.10.000
  12. Surat pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, bermaterai Rp.10.000
  13. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa bermaterai Rp.10.000
  14. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara bermaterai Rp. 10.000
  15. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidanapenjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publikbahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelakukejahatan berulang-ulang, dari Pengadilan Negeri
  16. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri
  17. Surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan bermaterai Rp. 10.000
  18. Surat keterangan dari Camat bahwa tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
  19. Surat pernyataan sanggup untuk tidak mengundurkan diri atau tidak mencabut pencalonan setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa yang berhak dipilih sampai proses pemilihan kepala desa selesai dan bersedia/sanggup menerima sanksi bila dilanggar bermaterai Rp. 10.000
  20. Surat pernyataan bersedia dan sanggup untuk disumpah dan dilantik bila menjadi calon kepala desa terpilih bermaterai Rp.10.000
  21. Surat pernyataan tidak menjadi calon Kepala Desa pada lebih dari 1 (satu) desa
  22. Melampirkan visi misi sebagai calon Kepala Desa
  23. Surat persetujuan tertulis dari atasan bagi ASN dan karyawan swasta, karyawan BUMN/BUMD/BUMDes :
    1. PNS dilingkungan Pemkab. Mukomuko melampirkan izin tertulis dari Bupati Mukomuko atas usulan dari pimpinan instansi
    2. PNS dari instansi sektoral/vertikal melampirkan izin tertulis dari kepala instansi sektoral/vertikal yang bersangkutan ditingkat Kabupaten Mukomuko dan atau ketentuan lain yang mengatur dari instansi sektoral/vertikal pegawai yang bersangkutan
    3. Anggota TNI/POLRI melampirkan izin tertulis dari pimpinan yang bersangkutan dan atau sesuai ketentuan yang diatur oleh TNI/POLRI
  24. Surat pemberitahuan mendaftarkan diri dalam Pilkades kepada Bupati melalui Camat dan surat izin cuti dari Camat bagi kepala desa yang mencalonkan diri
  25. Surat pengunduran diri bermaterai Rp. 10.000 bagi unsur pimpinan/anggota BPD
  26. Surat izin cuti dari kepala desa bagi perangkat desa yang mencalonkan diri
  27. Foto copy Ijazah sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya (SD/MI) yang sudah dilegalisir, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
    2. fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau
    3. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi olehKepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada.
    4. Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor KementerianAgama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
    5. Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan foto kopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan samadengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
    6. Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dikeluarkandan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
    7. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    8. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan danKebudayaan;
    9. Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasardan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    10. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, syah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
    11. Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah menengah pertama atau sederajat, wajib menyertakan :
      • fotocopy ijazah sekolah menengah atas yang dilegalisasi
      • fotocopy ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi yang bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau
      • Fotocopy ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.
    12. Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat pelamar berkuliah telah berganti nama, legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru.
    13. Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak beroperasi lagi, legalisasi dilakukan oleh Koordinator PerguruanTinggi Swasta (di wilayah perguruan tinggi swasta berada).
  1. KETENTUAN PENYAMPAIAN BERKAS PERSYARATAN :
  2. Semua berkas persyaratan administratif dibuat rangkap 2 (dua) dan harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan di dalam map warna merah.
  3. Pengumuman dibuka selama 9 (Sembilan) hari mulai berlaku sejak tanggal 12 September 2021 tepat pada Pukul 09.00 WIB dan ditutup tanggal 19 Agustus 2022 tepat pada Pukul 15.00 WIB sesuai jam di sekretariat panitia pemilihan.
  4. Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Kepala Desa segera disampaikan kepada Panitia Pemilihan sebelum Pengumuman dinyatakan ditutup.
  • KETENTUAN LAIN :
  1. Contoh surat lamaran dan surat-surat pernyataan lainnya dapat di lihat di sekretariat panitia Pilkades
  2. Hal-hal lain terkait persyaratan untuk lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan.
  3. Sampai dengan tanggal 31 Agustus ini sudah ada 6 bakal calon kepala desa.

Kontak Panitia :

1. Sukarto, S.Pd

2. Wahyu Aminudin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright Themes © 2023