Berbondong-bondong ke Kota, Siapa yang Membangun Desa ?

Jakarta – Suatu hal yang lazim dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia pasca hajatan tahunan seperti merayakan Lebaran kampung halaman adalah (kembali) berbondong-bondong ke kota. Banyak faktor dan motivasi urbanisasi ini. Salah satunya adalah ketimpangan kue ekonomi antara kota dan desa.

Aminuddin (2017) menyebutkan, bahwa mitos bahwa kota memiliki segudang kenikmatan yang tak terhingga belum terkikis di tengah-tengah masyarakat. Sebagai contoh, sudah sejak dulu kala DKI Jakarta menjadi pusat ekonomi Indonesia. Hampir 60 persen lebih kue ekonomi berada di ibukota ini.

Tak ayal, Jakarta sering disebut sebagai lokomotif penarik pertumbuhan negeri ini. Logika yang dipakai dalam hal ini adalah efek menetes ke bawah (trickle down effect). Jadi, kemajuan Indonesia harus dimulai dari pusat. Dengan demikian, semua daerah akan mengikutinya.

Akan tetapi, fakta lapangan menunjukkan bahwa paradigma pembangunan seperti itu justru melahirkan kesenjangan luar biasa. Melihat fakta yang demikian itu, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla melakukan inovasi; pembangunan harus dipacu dari desa. Salah satu wujud komitmen pemerintah terkait program ini adalah menggelontorkan dana milliaran rupiah untuk desa (dana desa).

Komitmen tersebut kemudian diamanatkan dalam bentuk Undang-Undang (UU), yaitu UU RI Nomor 6/2014 tentang Desa, yang menempatkan desa tidak lagi menjadi objek pasif, namun menjadi pusat dari proses pembangunan yang menjadi tonggak kemajuan Indonesia.

Beberapa Problema

Stereotip desa saat ini adalah sebuah wilayah yang berada di pinggiran atau pedalaman, jauh dari fasilitas umum, kumuh, miskin, dan tertinggal. Memang, yang demikian itu terkadang menemukan kebenarannnya.

Data buku indeks pembangunan desa (IPD) 2014 yang diprakarsai oleh Kementerian Perencanaan Pembanguna Nasional dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa ada 74.093 desa yang masuk kategori tertinggal. Jika dipresentase, maka jumlah desa tertinggal sekitar 27,22 persen.

Meskipun dana untuk pembangunan desa sudah tersedia, bukan berarti desa-desa tidak mengalami kendala dalam mengeluarkan dirinya sebagai desa tertinggal. Justru, persoalan klasik di lapangan masih menjadi kendala akan kemajuan sebuah desa.

Pertama, SDM rendah. Candra Fajri Ananda (2016), Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya mengatakan, UU Desa mengamanatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam ranah pembangunan desa. Pendekatan ini, menurut Fajri, memerlukan kualitas SDM sebagai syarat untuk menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran yang baik.

Kita ketahui bahwa hampir seluruh orang yang mengemban amanat sebagai kepala desa adalah orang-orang yang mengenyam pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Kondisi ini tentu akan mempengaruhi percepatan pembangunan desa.

Kedua, konflik horisontal antara masyarakat yang tak kunjung reda. Ada konflik akut dan sulit dicairkan di masyarakat yang masih fanatik terhadap kelompok tertentu. Misalnya dalam ranah agama; masyarakat desa yang menganut organisasi keagamaan Muhammadiyah dengan masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) tidak mau bersatu, sekalipun itu di luar ranah agama. Masyarakat jadi sulit untuk bergerak bersama, terpadu, dan terarah dalam upaya memajukan sebuah desa.

Ketiga, pemuda enggan tinggal di desa. Pemuda, terutama yang mengenyam pendidikan tinggi, setelah lulus atau wisuda enggan tinggal dan membangun desa. Hal ini terlihat dari angka urbanisasi yang besar sekali. Alhasil, desa kehilangan kader muda potensial yang seharusnya dapat diandalkan untuk menjadi penarik gerbong otomotif kemajuan desa.

Menurut data Price Waterhouse Cooper pada 2014, tingkat populasi urbanisasi Indonesia sebesar 51,4 persen atau tertinggi nomor dua di ASEAN setelah Malaysia dengan angka 73,4 persen. Selain faktor-faktor seperti dipaparkan sebelumnya, urbanisasi yang tinggi ini dipengaruhi oleh kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) perkotaan jauh lebih tinggi ketimbang pedesaan.

Ada yang mengatakan bahwa pada 2025 diprediksi laju urbanisasi bakal mencapai 68 persen. Padahal, pemuda yang sudah sekian lama merantau untuk mengenyam pendidikan dan pengalaman, yang memiliki kapasitas inovatif, leadership, dan manajemen. Inilah yang dapat diandalkan menjadi lokomotif desa-desa.

Perkuat Kebersamaan

Membangun desa tidak bisa dilakukan oleh suatu kelompok atau satu pihak saja (aparat desa, misalnya), melainkan semua elemen masyarakat harus bersinergi dan menyatukan visi-misi. Dalam teori pembangunan dikenal istilah pembangunan partisipatif. Jadi, antara elemen masyarakat desa memiliki tugas dan tanggung jawab bersama.

Orang bijak mengatakan, sendirian tidak banyak hal yang bisa dikerjakan; sementara bersama-sama akan ada banyak yang yang bisa dikerjakan dan dicapai.

Bertolak dari beberapa persoalan di atas dapat ditarik sebuah solusi sebagai berikut. Pertama, meningkatkan kualitas SDM. Harus diakui bahwa kualitas SDM yang baik dapat membawa kemajuan luar biasa.

Dengan kata lain, kualitas SDM yang mumpuni dapat menciptakan sebuah gebrakan melalui perencanaan program pemberdayaan, sehingga anggaran desa atau dana desa digunakan untuk sesuatu yang produktif, tidak konsumtif. Dan, pada puncaknya untuk kesejahteraan masyarakat yang dapat dirasakan secara riil, bukan sekedar mengajak bermimpi, melainkan turut bertanggung jawab merealisasikannya.

Kedua, mengakhiri konflik horisontal. Konflik berkepanjangan harus segara diputus rantainya. Konflik-konflik yang berkembang berdasarkan ideologi, politik, ekonomi, posisi presiden, dan jatah menteri harus disudahi (Burhani, 2016). Masyarakat desa harus membuat barisan, dan bersatu dan memantapkan sekaligus menjalankan satu visi dan misi, yakni bersama-sama memajukan desa.

Ketiga, hijrah untuk kembali. Mentalitas pemuda desa saat ini (masih) menganggap bahwa desa tidak cocok untuk mengembangkan kariernya. Sehingga kebanyakan pemuda desa merantai ke kota dan tak jarang yang pulang ke desa hanya pada momentum Lebaran saja. Akibatnya, desa defisit pemuda andal. Akhirnya desa dipegang oleh mereka yang sudah tua dan tidak begitu kompeten mengelola desa karena mereka hanya modal ‘uang’.

Dalam tataran inilah, pemuda harus sadar bahwa desa membutuhkan kader muda yang kompeten dan memiliki integritas tinggi tentunya. Jadi, mindset yang harus dibangun pemuda saat ini adalah hijrah ke kota (guna menempuh ilmu, misalnya) untuk kembali (lagi) ke desa. Atau, meminjam istilah Mohammad Nasih, bahwa transmigrasi bukan perpindahan masyarakat desa ke kota, melainkan dari desa ke desa.

Terakhir, meningkatkan etos kerja. Masyarakat Indonesia pada umumnya (masih) terjangkit penyakit, dalam istilah Nurcholish Madjid, “mentalitas pedalaman”. Yakni, sebuah mentalitas yang mencerminkan sika tertutup, membatasi informasi, malas, dan tidak kreatif serta inovatif. Dalam bahasa kasarnya, rela menjadi kuli hingga akhir nanti, tanpa ada usaha keras dan terarah membebaskan dari mental yang demikian ini.

Untuk itu, seperti diusulkan M Alfan Alfian (2016), masyarakat Indonesia terutama di desa harus mewarisi mental pesisiran, yang mencerminkan keterbukaan, produktif, dan memiliki etos kerja luar biasa, juga inovatif dan kreatif.

Dalam bingkai itu, memaksimalkan kader lokal potensial untuk menjadi lokomotif pembangunan desa, dukungan dari seluruh ormas agama tanpa memandang golongan, dan didukung oleh seluruh masyarakat dalam membangun etos desa berkemajuan merupakan modal besar dalam upaya memajukan desa-desa. Sehingga, pembangunan tidak tersentral di kota-kota besar saja.

Muhammad Najib Dosen STEBAN Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara Jakarta, Peneliti di Rumah Kader Monash Institute Semarang.<ul>

detikNews, Rabu 05 Juli 2017
(Copyright @ 2017 detikcom)

2 Replies to “Berbondong-bondong ke Kota, Siapa yang Membangun Desa ?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright Themes © 2023