Pengisian Perangkat Desa

Kekosongan Perangkat Desa Jabatan Kaur Perencanaan akan segera dimualai (01/10)
Setelah purna tugas jabatan Kasi Pelayanan Desa Bodas telah melaksanakan mutasi jabatan, dan pada saat ini kekosongan jabatan adalah kaur perencanaan.

Setelah melaksanakan musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia pengangkatan perangkat desa kemudian melaksanakan pemilihan panitia terdiri dari unsur tokoh masyarakat dan perangkat desa, setelah membentuk panitia baru membuka pengumuman seleksi perangkat desa sebelum dilaksanakan pendaftaran.

terkait tahapan seleksi ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan tes perangkat desa ada tahap administrasi, tes tertulis, seleksi komputer dan wawancara.

adapun persyaratan dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa:

Perangkat Desa diangkat dari Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun

syarat lain:

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
sehat jasmani dan rohani;
berkelakuan baik;
tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat;
tidak pernah mengundurkan diri dari Perangkat Desa kecuali setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun;
tidak pernah diberhentikan dari Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa;
memiliki keterampilan dasar membaca dan menulis, serta memiliki keterampilan sesuai dengan kompetensi jabatan.
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dan wajib melampirkan izin tertulis dari Bupati dan melampirkan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya.
PPPK di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib melampirkan izin tertulis dari atasan langsungnya dan melampirkan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari PPPK apabila diangkat menjadi Perangkat Desa.
Perangkat Desa yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa yang lain wajib melampirkanizin tertulis dari Kepala Desa.
Perangkat Desa yang lulus dan diangkat menjadi Perangkat Desa yang lain, terhitung sejak tanggal pelantikan, diberhentikan dari jabatan semula oleh Kepala Desa atas rekomendasi dari Camat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright Themes © 2023