Musyawarah Laporan Pertanggung Jawaban BUMDes

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes. Sedangkan Unit Usaha BUMDes atau Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa. Dalam peraturan tentang BUMDes ini, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis BUMDes yang terdiri atas:

  1. BUM Desa
  2. BUM Desa bersama

terkait pembentukan BUMDes ini, disebutkan bahwa BUM Desa didirikan oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan BUM Desa bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. Karena itu, pendirian BUM Desa bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif. Dengan kata lain, pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing. Adapun Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut paling sedikit memuat:

  1. penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
  2. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
  3. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Adapun jika BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan sebuah lembaga ekonomi yang menganut asas mandiri dengan modal usaha yang sebagian besar bersumber dari APBDes dan masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bodas mengadakan Musyawarah desa tentang laporan pertanggungjawaban BUMDes Singajaya Tahun 2021

Pelaksanaan Musdes LPJ BUMDes Tahun 2021 Desa Bodas Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang dilaksanakan 22/03 di Balai Desa Bodas, Musyawarah Desa dihadiri oleh ketua dan  anggota BPD, kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa, Pelaporan Pertanggung Jawaban BUMDes dilakukan pada saat Musyawarah Desa yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan ketransparanan terkait dengan usaha desa sesuai dengan peraturan Desa Bodas

Kepala Desa Bodas sangat mengapresiasi atas kerja BUMDes yang bisa bekerja maksimal dan inovas-inovasi Pemerintah Desa dalam meningkatkan Kesejahteraan masyarakat ditengah pandemi covid-19 yang tengah melanda. Dalam tambahannya keuntungan yang didapatkan dari BUMDes Bukan milik pribadi tapi menjadi milik masyarakat yang berupa PAD yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya ketua BUMDes Arif Susinto memaparkan Laporan Pertanggung Jawaban BUMDes dari pengelolaan dan keuangan baik pendapatan maupun pengeluaran BUMDes Singajaya dari unit persewaan. Proses  Pertanggung Jawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi tahunan serta upaya-upaya pengembangan ke depan, mekanisme dengan tata tertib pertanggung Jawaban.  .

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *